Jabar1.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menetapkan aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pada Pilgub Jabar 2018.
Aturan pemasangan APK Pilgub Jabar ini disampaikan oleh Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dan Laporan Audit Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat di Aula Setia Permana Jl. Garut No. 11 Bandung, Senin (5/2/218).
1. KPU Provinsi Jabar hanya mengatur pemasangan APK dan BK pasanga calon yang dipasang di ruang publik.
2. Sementara pemasangan APK dan BK pada ruang privat diperbolehkan untuk dipasang dimana saja, asalkan atas seijin pemilik lahan.
Aturan Dana Kampanye Pilgub Jabar 2018
Saat menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dan Laporan Audit Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat di Aula Setia Permana Jl. Garut No. 11 Bandung, Senin (5/2/218), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyampaikan besaran dana kampanye Pilgub Jabar 2018.
Ketua IAI Jabar, Edi Zaenudin menyampaikan aturan dana kampanye pada Pilgub Jabar 2018. Berikut ini aturannya:
1. Sumber dana kampanye pasangan calon perorangan tida dibatasi jumlahnya,
2. Sumbangan untuk paslon dari partai politik atau gabungan parpol masing-masing maksimal Rp750 juta,
3. Sumbangan dari perorangan untuk paslon Pilgub Jabar 2018 maksimal Rp75 juta,
4. Sumbangan dari badan hukum untuk paslon Pilgub Jabar 2018 masing-masing maksimal Rp750 juta
5. Pengelolaan dana kampanye harus memenuhi prinsip legal, akuntabel, transparan,
6. Opini auditor atas dana kampanye paslon tidak mengugurkan paslon pada Pilgub Jabar 2018.
“Pengelolaan dana kampanye juga harus memenuhi prinsip-prinsip legal, akuntabel, dan transparan,” sebutnya. Ia pun menambahkan.
Comments
Post a Comment