Penulisan Nama Presiden, Apakah Jokowi atau Joko Widodo


Penulisan Nama Presiden, Apakah Jokowi atau Joko WidodoAntara "Jokowi" dan "Joko Widodo" adalah salah satu judul opini yang ditulis oleh Pak Jumanto Doktor Linguistik, Dosen FIB Universitas Dian Nuswantoro Semarang pada kolom opini Kompas cetak edisi Rabu, 28 Oktober 2015 halaman 6.

Dalam opini tersebut Pak Jumanto menuliskan tentang pemanfaatan bahasa sebagai bagian interaksi manusia serta latarbelakangnya. Mulai dari bahasa santun dan bahasa akrab, bahasa formal dan bahasa informal. Dalam opini itu dijelaskan ciri-ciri bahasa santun dan akrab. Banyak sekali penjelasan yang diurai Pak Jumanto tentang penggunaan bahasa yang tepat sebagai bagian aktifitas bermasyarakat dan bernegara.

Termasuk juga soal surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100/449/SJ tertanggal 26 Januari 2015 yang ditujukan kepada seluruh Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, memerintahkan untuk menyeragamkan penyebutan bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat acara. Formatnya menjadi "Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi" bukan "Yang Terhotmat Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo".

Dijelaskan jika penyeragaman penyebutan tersebut salah satu upaya menjunjung formalitas dalam berbahasa Indonesia sehingga kesantunan berbhasa Indonesia dapat terjaga. Tentu komunikasi yang baik mengingat komunikasi antara Presiden dan rakyat Indonesia memang terjadi diruang publik, bukan ranah pribadi atau privasi.

Menurut penulis penyeragaman penyebutan nama Presiden tersebut selain upaya menjunjung tinggi penggunaan bahasa Indonesia yang santun dan formal juga memiliki makna populis. Makna populis dalam penyebutan nama "Jokowi" memiliki nilai populer dan mengandung histori di hati masyarakat Indonesia. Lebih mudah diingat karenanya penyebutan nama "Jokowi" ditetapkan sebagai penyebutan formil.

Comments