Memperbaiki Data Pemilih Pilkada Serentak 2017 di Tiga Daerah Jabar


Pilkada Jabar 2018 | Beberapa pekan menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2017 yang diikuti tiga daerah di Jabar yakni, Kota Cimahi, Kabupaten Bekasi dan Kota Tasikmalaya data pemilih masih belum memenuhi peraturan perundang-undangan Pemilihan Kepala Daerah.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah disebutkan bahwa pemilik hak suara diharuskan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El). Tentu untuk mewujudkan UU ini dibutuhkan kerja keras dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan peran aktif masyarakat. Pasalnya di tiga kabupaten/kota tersebut masih ditemukan pemilih yang belum memiliki KTP El.

Dari tiga daerah itu Kabupaten Bekasi disebut paling banyak jumlah pemilihnya yang belum memiliki KTP El. Ada sebanyak 118.287 orang di Kabupaten Bekasi yang belum memiliki KTP El sebagaimana syarat Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini tentu perlu didukung peran aktif masyarakat untuk melakukan pembuatan ataupun mengajukan Surat Keterangan Kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) daerah setempat.

Pengharusan penggunaan KTP Elektronik untuk Pemilihan Kepala Daerah belum diimbangi dengan kesadaran masyarakat akan data kependudukan sebagai catatan resmi administrasi kependudukan. Hal yang perlu disiapkan adalah bagiaman agar kebutuhan data itu dapat dipenuhi dalam waktu singkat mengingat pelaksanaan Pilkada Serentak di tiga daerah pada tahun 2017 digelar pada tanggal 15 Februari 2017.

Kondisi tersebut tentu menjadi sorotan betapa infrastruktur Pemilihan Kepala Daerah belum disiapkan secara matang dari sisi data pemilih yang dianggap memiliki kekuatan hukum dan diakui negara dengan dibuktikan melalui KTP Elektronik. Tentunya hal mendasar yang dibutuhkan oleh KPU sebagai penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah adalah dengan hadirnya data faktual pendudukan pemilik hak suara yang terverifikasi dokumen KTP Elektronik.


Comments