Tata Cara Mendirikan BUMDes Sesuai Permendes 4 Tahun 2015. Tulisan ini diharapkan dapat menambah wawasan pandang seseorang baik peggiat desa, pemberdaya desa, pendamping desa terutama pemerintah desa lebih siap dan memahami pesan sesungguhnya asas rekognisi dan subsidiaritas desa mengoptimalkan potensi ekonomi desa.
Berdasarkan pengalaman saat berbincang langsung dengan beberapa kepala desa tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Selama berbincang ada beberapa hambatan yang dihadapi pemerintah desa yaitu, pemahaman tentang pendirian dan pengelolaan BUMDes.
Baik. karena hambatan yang dihadapi itu, maka dibuatlah serangkaian garis besar tata cara mendirikan BUMDes yang dibuat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Pada BAB I Pasa I ayat (2) disebutkan bahwa BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki desa. Prosesnya peneyertaan modal dilakukan secara langsung, bentuknya bisa berupa aset, jasa pelayanan dan usaha lain.
Selanjutnya pendirian BUMDes bisa dalam bentuk kerjasama antar desa. Untuk mendirikan BUMDes maka beberapa hal aspek legal formal dapat dilakukan Pemerintah Desa dengan menyiapkan dasar-dasar hukumnya sesuai BAB II Pendirian BUMDes Pasal 4 ayat (1) dan (2):
- Dibentuk Peraturan Desa tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
- Pendirian BUMDes didasari pada prakarsa inisiatif masyarakat; (dengan mempertimbangkan, potensi usaha ekonomi desa, sumberdaya alam, sumberdaya manusia;
- Penyertaan modal oleh Pemerintah Desa dalam bentuk biaya langsung dan kekayaan langsung yang diserahkan kepada pengelola BUMDes
Tata Cara Pendirian BUMDes (Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3):
- Disepakati berdasarkan Musyawarah Desa (Musdes), mekanisme pelaksanaan Musdes ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 2 tahun 2015;
- Dalam Musdes dibahas tentang: Pendirian BUMDes, Organisasi Pengelola, Modal Usaha, AD/ART;
- Hasil Musdes menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa/ Badan Musyawarah Desa;
Tata Cara Pendirian BUMDes Antar Desa Pasal 6 ayat (1),(2),(3),(4):
- Bentuk BUMDes bersama;
- Disepakati Musdes Bersama Antar Desa, difasilitasi Badan Kerjasama Antar Desa dihadiri (Pemerintah Desa, anggota BPD, Lembaga kemasyarakat desa dan lembaga lain, tokoh masyarakat dengan keadilan gender, (artinya ada aspek kesimbangan/perwakilan gender);
- Ketentuan Musdes Antar Desa berdasarkan mutatis, mutandis
- Bentuk Peraturan BUMDes bersama disepakati berdasarkan keputusan antar desa;
Pengurusan dan Pengelolaan BUMDes (BAB III Pasal 8):
- BUMDes dapat membawahi unit-unit usaha yang Berbadan Hukum (PT)
- Modal BUMDes 60 persen berasal dari Desa
Lebih banyak tata cara pendirian BUMDes, baca selengkapanya Permendes Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.Selamat Mencoba.
Comments
Post a Comment