Dana Kampanye Pasangan Calon Pilkada Serentak 2017 Belum Dibatasi


Pilkada Jabar 2018 - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Pelaksana tugas (Plt), Hadar Nafis mengatakan KPU belum membatasi besaran dana kampanye calon kepala daerah yang akan maju di Pilkada serentak 2017.

Hal itu ditujukan agar pelaksanaan Pilkada tidak terganggu oleh dana kampanye yang dibatasi. Pasalnya selama ini sumbangan dana kampanye terbesar diperoleh dari caln itu sendiri. Bila dibatasi kemungkinan para calon akan sangat kesulitan saat kampanye.

"Kalau dibatasi besaran totalnya nanti malah mereka kesulitan karena tak bisa menghidupi kampanyenya," tuturnya di kantor KPU RI, Jakarta Pusat (12/7/2016).

Meski demikian pihaknya tengah mendiskusikan ihwal besaran dana kampanye. Tapi sepertinya saat ini tidak perlu ada batasan besaran dana kampanye calon yang akan maju di Pilkada serentak tahun 2017.

"Tapi masih akan kami diskusikan kemungkinan untuk membatasi besaran total dana kampanye," tuturnya.

Sedangkan untuk sumbangan dana kampanye dari pihak ketiga untuk pasangan calon yang maju Pilkada 2017 tetap ada aturan yang telah ditetapkan KPU. Sumbangan dari partai atau badan usaha hanya dibatasi maksimal Rp 750 juta. Untuk sumbangan yang berasal dari pendukung kepada pasangan calon kepala daerah yang akan maju maksimal hanya Rp 250 juta.

Comments