KPU Revisi PKPU Hasil Putusan MK tentang Keluarga Petahana Maju Pilkada


Pilkada Jabar 2018. Komisi Pemilihan Umum (KPU) revisi Peraturan KPU (PKPU) hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang larangan keluarga mantan kepala daerah yang maju di Pilkada tidak boleh yang mungkin memicu penyalahgunaan wewenangan dalam politik.

Ferry Kurnia Rizkiansyah komisoner KPU RI mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan peraturan KPU yang nantinya mengatur putusan MK mengenai calon kepala daerah petahana maju di Pilkada. Peraturan KPU tersebut sebagai upaya penjabaran dari putusan MK tersebut sehingga nanti aturan main pemilu lebih jelas dan mengena. Aturan tersebut juga akan membahas definisi petahana sebagai penjabaran putusan MK untuk memperjelas aturan yang akan dilaksanakan dalam Pilkada.

"Kami akan persiapkan revisi PKPU soal definisi petahana," kata Ferry seperti dikutip CNN, Sabtu (10/7/2015).

PKPU yang lama sendiri menjelaskan definisi kata petahana sebagai seorang yang menjabat kepala daerah namun dalam PKPU tersebut belum dijelaskan pihak yang dimaksudkan memiliki pertalian darah dengan petahana. Sehingga perlu diatur secara rinci oleh peraturan yang baru yang berdasar pada putusan MK. Dengan PKPU yang baru maka akan melengkapi UU sebelumnya yang membolehkan keluarga petahana maju di Pilkada, sehingga KPU akan mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat sehingga nantinya tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. Tentunya KPU berharap edaran tersebut dapat dijadikan pijakan hukum untuk pelaksanaan Pilkada serentak di Indonesia yang dimulai pada tahun ini 2015.

"Kita keluarkan dalam bentuk surat edaran jangan sampai jadi polemik," katanya.

Dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada yang didalamnya mengatur masa pencalonan keluarga petahana maju di Pilkada dan harus menunggu jeda masa satu jabatan. Pada undang-undang itu mengatur pembatasan hak politi sebagai upaya menekan dinasti politik pada jabatan kepala daerah yang ditentukan melalui pemilihan. Karena kecenderungannya politik dinasti akan memicu terjadinya tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang kepala daerah. Namun seiring waktu banyak pihak dari keluarga petahan mengaku dirugikan atas undang-undang tersebut, salah satunya Adnan Purichta Ichsan yang merupakan anak dari Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo. Sementara Ichsan Yasin Limpo sendiri merupakan adik kandung dari Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo dan saat ini Adnan tengah melakukan penjajakan politik untuk maju menjadi calon kepala daerah Gowa dari partai Golkar. Karena merasa dibatasi haknya, Adnan lantas mengajukan uji materi UU Pilkada ke MK. Adnan menyebut pelarangan keluarga petahanan maju bertentangan dengan konstitusi dasar negara dalam Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Undang-undang yang dianggap bertentangan dengan hak politik keluarga petahan ialah dalam Pasal 7 huruf r UU nomor 8 tahun 2015 perubahan UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam UU nomor 1 tersebut tidak ada penafsiran pasti yang dianggap berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional hak politik seseorang.

"Tidak ada penafsiran yang sama tentang frasa tidak memiliki kepentingan dengan petahana," ujar Hakim Patrialis Akbar.

Comments