Jabar1.ID | KPU mengusulkan estimasi biaya Pilkada Purwakarta 2018 sebesar Rp 42 milyar. Anggaran itu menurut Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Purwakarta wajar dan dibutuhkan.
Meningkatnya biaya Pilkada Purwakarta tahun 2018 nanti menurut Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Deni Ahmad Haidar sebagai hal wajar bila melihat data jumlah pemilih pada Pilkada tahun 2018. Disisi lain KPU pun memperhitungkan adanya pemilihan ulang bila ternyata pada putaran pertama terjadi kesamaan perolehan suara dan terjadi gugatan yang dimenangkan penggugat.
Usulan biaya Pilkada Purwakarta tahun 2018 sendiri lebih besar dari usulan dan realisasi biaya Pilkada Purwakarta 2013. Tentunya hal itu berdasarkan data faktuan di lapangan yang diperoleh KPU Purwakarta terkait penambahan jumlah masyarakat pemilih di Purwakarta.
"Estimasi kebutuhan anggaran untuk Pilkada 2018 mencapai Rp 42 milyar," tutur Deni, Rabu (21/10/2015) di kantor KPU Jalan Veteran Purwakarta.
"Paslon Bupati dan Wabup hanya menanngung pembuatan souvenir atau bahan kampanye mereka, sedangkan untuk ukuran dan besaran biaya pembuatan souvenir tetap kita yang mengatur," timpalnya.
Deni mengusulkan penambahan biaya tersebut mulai tahun ini 2015 melalui surat pemberitahuan kepada Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi dan Ketua DPRD Purwakarta, Sarif Hidayat. Pemberitahuan KPU kepada dua instansi pemerintahan itu lantaran pihaknya tak mau dituding dadakan dalam merencanakan anggaran untuk Pilkada Purwakarta 2018.
"Agar tak menimbulkan kesan kita mendadak atau terlalu mepet," pungkasnya.
Comments
Post a Comment