KPU Kabupaten Bogor Gelar Focus Group Discusion (FGD)


Jabar1.ID |  Dalam rangka evaluasi pemilihan umum/ Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menggelar Focused Group Discusion (FGD) pada hari Kamis (27/8/2015). Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan partai politik yang menjadi peserta pemilu tahun lalu 2014 ditambah partai baru Perindo di Kabupaten Bogor, hadir juga Muspida, akademisi dari Fisip UNIDA, perwakilan ormas, ogranisasi kemahasiswaan, mantan anggota Panwaslu kabupaten Bogor dan mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dibuka oleh Komisioner KPU Kabupaten Bogor, Ketua Divisi Teknis Pemilu R Akhmad Munjin, selanjutnya digelar pula diskusi paralel oleh Erik Fitriadi, dan Mustaqim. Hal penting yang dibahas dalam diskusi ini ialah pokok-pokok penyelenggaraan Pilkada mulai dari pemutakhiran data pemilih, pencalonan dan kampanye. Diskusi ini menjadi sangat penting bagi masyarakat dan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Bogor yang juga akan mengikuti Pilkada serentak pada tahun 2018. Pertama dan utama ialah pemutakhiran data pemilih, sehingga penyelenggaran pemilu diharapkan dapat melakukan sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) melalui kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor sehingga data yang dihasilkan merupakan data faktual yang setiap tahunnya diperbaharui. Di sisi lain perlu juga upaya meminimalisir data ganda dalam data base pemilih, disertai upaya antisipasi terstruktur mobilisasi. Sehingga perlu dilakukan bimtek kepada petugas lapangan dan mendorong peran aktif partai politik selama masa penyusunan daftar pemilih sementara atau DPT. Persoalan lain yang juga perlu diselesaikan ialah tersedianya tempat pemungutan suara di kampus-kampus untuk memaksimalkan peran serta masyarakat mewujudkan pemilu yang berkualitas.

Setelahnya pada tahapan pencalonan dokumen administrasi calon seorangan yang disyaratkan sebanyak 6,5 persen di Bogor dirasa memberatkan bagi pasangan independen yang akan maju di Pilkada Bogor. Sehingga usulan yang masuk ialah bagaimana berkas dukungan cukup satu rangkap dan itu yang aslinya saja. Tentunya penyelenggara Pilkada Bogor bisa melakukan kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga pemerintahan desa yang ada di seluruh kecamatan di Kabupaten Bogor.

Selanjutnya, peraturan atau regulasi yang dibuat oleh nantinya harus benar-benar mengatur hal teknis yang jelas, terang, tegas dan tanpa mengandung kata atau kalimat yang multitafsir yang memungkinkan adanya perdebatan tak berujung, karena peraturan yang dibuat nantinya menjadi acuan resmi yang itu mengikat secara hukum. Mengatur juga sanksi bila ada pelanggaran pemilu semisal pelibatan anak dalam kampanye dan penggunaan sarana ibadah untuk kampanye, money politik atau politik uang, dan penetapan besaran dana kampanye yang tegas dan tidak banyak mengandung tafsiran lain. Berikut juga tahapan pemasangan alat kampanye dan tempat atau zona yang sudah ditetapkan KPU Kabupaten Bogor untuk memasang alat peraga kampanye harus diatur tegas dalam peraturan KPU Kabupaten Bogor.

Dari gelaran FGD tersebut tentunya KPU Kabupaten Bogor mendapat masukan yang penting dalam mengevaluasi penyelenggaraan Pilkada untuk mempersiapkan Pilkada serentak kabupaten Bogor di gelombang Pilkada 2018 yang lebih baik.

Comments