Aturan Dana Kampanye Pilgub Jabar 2018


Jabar1.id | Saat menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dan Laporan Audit Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat di Aula Setia Permana Jl. Garut No. 11 Bandung, Senin (5/2/218), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyampaikan besaran dana kampanye Pilgub Jabar 2018.

Ketua IAI Jabar, Edi Zaenudin menyampaikan aturan dana kampanye pada Pilgub Jabar 2018. Berikut ini aturannya:

1. Sumber dana kampanye pasangan calon perorangan tida dibatasi jumlahnya,

2. Sumbangan untuk paslon dari partai politik atau gabungan parpol masing-masing maksimal Rp750 juta,

3. Sumbangan dari perorangan untuk paslon Pilgub Jabar 2018 maksimal Rp75 juta,

4. Sumbangan dari badan hukum untuk paslon Pilgub Jabar 2018 masing-masing maksimal Rp750 juta

5. Pengelolaan dana kampanye harus memenuhi prinsip legal, akuntabel, transparan,

6. Opini auditor atas dana kampanye paslon tidak mengugurkan paslon pada Pilgub Jabar 2018.

“Pengelolaan dana kampanye juga harus memenuhi prinsip-prinsip legal, akuntabel, dan transparan,” sebutnya. Ia pun menambahkan.

Comments