KPU Jabar Umumkan Syarat dan Jadwal Pendaftaran DPD RI pada Pileg 2019

Dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang berminat mencalonkan diri menjadi Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu Tahun 2019 harus mendapatkan dukungan paling  sedikit 5.000 (lima ribuPemilih dan tersebar di paling sedikit 14 (empat belas) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan ketentuan sebagai berikut:

I. PERSYARATAN CALON ANGGOTA DPD

1. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;

2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

4. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam Bahasa Indonesia;

5. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

6. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka;

7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8. terdaftar sebagai Pemilih;bersedia bekerja penuh waktu;

9. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;

10. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

11. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan dan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

12. mencalonkan hanya untuk 1 (satu) lembaga perwakilan;

13. mencalonkan hanya untuk 1 (satu) daerah pemilihan;

14. dan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.

 

II. TAHAPAN JADWAL PENCALONAN ANGGOTA DPD

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019, berikut Tahapan Jadwal Pencalonan Anggota DPD untuk Pemilu 2019 :

PROGRAM/ KEGIATAN

JADWAL

AWAL

AKHIR

PENCALONAN ANGGOTA DPDa. Pendaftaran dan verifikasi calon anggota DPD   

1) Pengumuman penyerahan syarat dukungan26 Maret 20188 April 2018   

2) Penyerahan dokumen syarat dukungan22 April 201826 April 2018   

3) Verifikasi syarat dukungan :       
a) Verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaran27 April 201810 Mei 2018        b) Verifikasi administrasi dan analisa dukungan ganda27 April 201810 Mei 2018   

4) Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi, Analisis11 Mei 201813 Mei 2018         Dukungan Ganda, Jumlah Minimal Dukungan dan         Sebaran Kepada Calon Anggota DPD

III.  KETENTUAN PERSYARATAN DUKUNGAN

Persyaratan dukungan dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotocopy kartu tanda penduduk setiap pendukung. (LAMPIRAN MODEL F – 1 DPD)

Seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang calon anggota DPD serta melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang, dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Dukungan yang diberikan kepada lebih dari 1 (satu) orang calon anggota DPD, dinyatakan batal.

IV.  LAIN-LAIN

Pelaksanaan pengisian daftar nama pendukung bagi calon anggota DPD dimulai sejak tanggal 18 Januari 2018.Formulir LAMPIRAN MODEL F – 1 DPD dapat diunduh pada laman KPU Provinsi Jawa Barat dengan alamat jabar.kpu.go.id.Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kasubbag Hukum KPU Provinsi Jawa Barat, Bapak Agus Ridwan, S.H., Nomor HP : 085720343762.

Formulir dapat diunduh disini: Surat Pengumuman Formulir DPD PEMILU 2019

Comments