Masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 baru digelar pertengahan Februari mendatang. Berdasarkan tahapan, kampanye tersebut berlangsung lebih dari 120 hari, dari tanggal 15 Februari hingga 23 Juni 2018.
Namun demikian, masih tersisa sekitar 1 bulan lagi, komisioner KPU Jawa Barat mengingatkan kepada seluruh bakal calon Gubernur/Wagub untuk memperhatikan aturan-aturan kampanye sesuai PKPU Nomor 1 tahun 2017. Hal tersebut disampaikan Komisioner Divisi Hukum KPU Jabar, Agus Rustandi, Kamis, (18/01/2018).
Menurut Agus, ada sejumlah poin yang harus menjadi perhatian bagi bakal calon dan tim kampanye bakal Cagub/Cawagub. Namun yang paling utama terkait pemberitahuan serta daftar relawan pendukung pasangan calon.
“Tim kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KPU, Bawaslu Jawa Barat serta kepolisian terkait setiap kegiatan kampanye paslon,” tegas Agus Rustandi.
Yang kedua, tambah Agus, tim kampanye wajib mencatat dan mendaftar sekelompok relawan pendukung paslon kemudian melaporkan ke KPU, Bawaslu Jabar serta Polda Jabar. Selanjutnya, tim kampanye paslon mematuhi segala aturan yg mengikat paslon/tim kampanye agar pelaksanaan kampanye bisa berjalan lancar dan sesuai dengan tujuan hakiki kampanye yaitu pendidikan politik kepada masyarakat.
“Poin-poin itu harus sudah masuk ke kita (KPU) paling lambat tanggal 14 Februari atau 1 hari sebelum penyelenggaraan kampanye,” ujarnya lagi.
Hal lain, lanjut Agus, tim kampanye juga harus menyiapkan materi kampanye berupa untuk alat peraga dan iklan. Hal itu penting sebab, pembuatan alat peraga itu menjadi domain KPU, termasuk pemasangan. (sumber: KPU Jabar)
Comments
Post a Comment