112 Daerah Sepakati NPHD Pilkada 2018


Sedikitnya 112 dari 171 daerah peserta Pilkada serentak 2018 telah menyepakati Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD) untuk pelaksanaan Pilkada 2018 mendatang.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan jumlah daerah yang telah melakukam NPHD 112 daerah atau 65 persen dari total daerah pelaksana Pilkada serentak 2018.

"Atau sekitar 65 persen, telah menandatangani NPHD," ujar Pramono di Jakarta, Senin (31/7/2017).

Dari 112 daerah yang telah melakukan penandatangana  NPHD 11 diantaranya adalah provinsi.

Berikut ini 11 provinsi yang telah menandatangani NPHD :

1. Jawa Barat,
2. Jawa Tengah,
3. Sumatera Utara,
4. Riau,
5. Sumatera Selatan,
6. Lampung,
7. Kalimantan Barat,
8. Sulawesi Selatan,
9. Sulawesi Tenggara,
10. Bali, dan
11. Nusa Tenggara Barat.

Idealnya seluruh daerah sudah melakukan penandatanganan NPHD namun ada beberapa alasan yang menjadi kendala bagi daerah lain yang belum melakukan NPHD.

Seperti Jawa Timur kepala daerah peserta pilkada memilih merekomendasikan penandatangana  NPHD kepada dinas terkait.

Nusa Tenggara Timur alasan utama belum dilakukan penandatanganan NPHD karena belum ada kesepakatan pembagian anggaran antata Pemprov dengan Pemkab dan Pemkot di NTT. Di sisi lain Gubernur NTT tengah melakukam perjalanan dinas di luar negeri.

Meski demikian tidak semua daerah yang telah melakukan NPHD clear dari masalah.

Contohnya di Palembang, Prabumulih, dan Serang, anggaran yang telah disetujui masih terlalu jauh dari kebutuhan minimal. Yang mana hanya berkisar 10 hingga 20 persen dari total pengajuan.

Terkait dengan adanya daerah yang belum menandatangani NPHD maupun daerah yang mengalokasikan dana hibah terlalu kecil, menurut Pramono, KPU akan segera menyampaikan data tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Agar Kemendagri memberikan penekanan lebih kuat bagi daerah-daerah tersebut, dan agar segera menandatangani NPHD dengan KPU setempat.

Pramono menuturkan meskipun tahapan Pilkada 2018 baru akan dimulai pada 27 September 2017, penandatanganan NPHD yang lebih cepat akan membuat persiapan KPU semakin baik.

Jangan sampai konsentrasi teman-teman KPU di daerah terganggu gara-gara NPHD yang belum ditandatangani, karena mereka pada saat yang bersamaan juga harus mulai menyelenggarakan tahapan Pemilu 2019.

Comments