Meninjau Aspek Moralitas pada PKPU Nomor 9 Tahun 2016


Pilkada Jabar 2018 - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah paling dianggap "kontroversial" karena paling dekat melabrak peraturan di atasnya yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

PKPU Nomor 9 Tahun 2016 ini telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) namun banyak menimbulkan reaksi. Alasan paling tepat dari reaksi publik adah adanya kalimat "Seorang terpidana hukuman percobaan dapat mencalonkan diri menjadi kepala daerah" kalimat ini yang kemudian memicu banyak pertanyaan publik.


Bahkan publik mewacanakan PKPU ini segera direvisi dengan mempertimbangkan faktor asas moralitas calon dan kekayaan partai politik membina kader. Karena indikasi disahkannya PKPU ini bisa saja karena alasan krisis kader yang terjadi di beberapa partai tapi mungkin saja bukan.

Sehingga bisa dikatakan PKPU ini sangat mungkin direvisi dengan catatan mempertimbangkan aspek moralitas masyarakat Indonesia yang kental akan budaya timur, artinya pertimbangan moralitas dituntut hadir dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah termasuk KPU.

Melalui PKPU ini disebutkan siapapun dapat mencalonkan diri asalakan dia adalah warga negara Indonesia yang akan mencalonkan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota. Tapi ada beberapa catatan yang harus dilihat.

Sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf (f) PKPU Nomor 9 Tahun 2016 ini siapapun dapat mencalonkan asalkan memenuhi syarat :

  1. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan PN yang bersifat incrah
  2. Tidak  terpidana kealpaan ringan
  3. Tidak pernah terpidana alasan politik
  4. Tidak yang tidak menjalani pidana penjara wajib (asalkan mengumumkan kepada publik bersangkutan sedang dalam pidana) dapat mencalonkan.

Karena alasan ini makanya publik menginginkan agar PKPU tersebut segera direvisi dengan mempertimbangkan aspek moralitas. Tentunya diharapkan sebagai upaya memperbaiki kualitas Pemilu di Indonesia dengan calon-calon yang mumpuni.

Mendagri, Tjahjo Kumolo sendiri menyambut baik wacara revisi PKPU Nomor 9 Tahun 2016 daripada harus menunggu digugat di Mahkamah Agung.

KPU sendiri membuka siapapun untuk merevisi PKPU ini. Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro mempersilahkan revisi PKPU ini karena menurutnya peraturan sekelas Undang Undang saja dapat direvisi hanya saja dilakukan melalui tahapan pengajuan gugatan ke MA. Atau PKPU ini dibatalkan oleh DPR dan Pemerintah. Perubahan PKPU ini dilakukan oleh pihak yang memiliki legal standing atau yang berwenang.

Comments