Memulai Bisnis Media Online dari Legalitas Hingga Loyalitas Pembaca


Memulai Bisnis Media Online dari Legalitas Hingga Loyalitas PembacaSebelum memulai bahasan tentang pendirian bisnis media online  terlebih dahulu kita cermati aspek apa saja kah yang menjadi alasan kita memilih mendirikan bisnis media, mulai alasan utama hingga kesiapan memiliki tim kecil yang konsisten membangunnya.

Memiliki bisnis sendiri yang benar-benar menjadi hobi sangat mudah untuk dijalani, karenannya sebelum membangun bisnis coba perhatikan aspek potensi dan kompetisi apa yang dimiliki sebelum membangun bisnis sendiri. Karena terkadang seseorang membangun bisnis tidak didasari pada aspek suka, minat dan kompetisi malah membuat bisnis yang dibangun berantakan dan berakhir tidak karuan. Makanya cermati dulu potensi apa dan hobi apa yang disenangi agar bisnis yang dibangun dapat bertahan dari pengaruh luar.

Baik jika sudah memiliki kesiapan dan kemauan untuk membangun bisnis tertentu maka dimulai saja tanpa harus menunggu, jangan melakukan yang sangat besar yang membuat sulit melakukan sesuatu, yang muda terlebih dahulu perlahan dengan kesiapan mental dan resiko dengan yakin usaha yang dibangun dapat berjalan baik meski tidak sangat cepat.

Karena pada topik kali ini membahas tentang Memulai Bisnis Media Online dari Legalitas Hingga Loyalitas Pembaca maka terlebih dahulu saya akan menyampaikan aspek legal hukum pendirian perusahaan media.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasa 1 angka 2 UU tersebut maka yang dimaksud dengan Perusahaan Pers adalah badan hukum. Karena perusahaan media maka tugas utamanya adalah mendistribusikan informasi yang diperoleh dari penggalian informasi baik berdasarkan reporting maupun menggali sumber referensi lain yang dipublikasikan. Media online termasuk bagian di dalamnya.

Sedangkan yang dimaksud badan hukum sendiri dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers disebutkan harus setidaknya berupa Perseroan Terbatas (PT), Yayasan atau Koperasi. Sedangkan Firma atau CV (Commanditer Vennootschap) masih dikatakan belum memenuhi persyaratan. Dewan Pers sendiri menyatakan bahwa secara umum Indonesia menyebutkan bahwa Firma atau CV bukanlah badan hukum dan tidak memenuhi ketentuan UU Pers.

Dewan Pers sebagaimana tulisannya pada halaman resmi dewanpers.or.id pada tulisan Badan Usaha Pers menjelaskan hanya ada tiga badan usaha pers yakni, PT, Yayasan dan Koperasi dengan karakteristik yang berbeda satu sama lain.

Pada umumnya perusahaan media di Indonesia mayoritas menggunakan badan hukum PT karena alasan memenuhi dasar dari sebua Perusahaan yang memiliki hak dan tanggungjawab dan usaha mendapatkan keuntungan.

Untuk memiliki badan usaha pers berbentuk PT berikut ini hal-hal yang dibutuhkan:
  1. Mendaftarkan dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Akta Notaris; 
  2.  Memiliki domisili tetap melalui keterangan pemerintah setempat Kelurahan atau Desa; 
  3.  Mendaftarkan perusahaan sebagai wajib pajak dengan NPWP perusahaan; 
  4.  Mendaftarkan izin usaha perdagangan pada Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTS) kabupaten/kota; 
  5. Mendaftarkan perusahaan di BPMPTSP biasanya satu paket dengan pembuatan SIUP; 
  6.  Mendaftarkan kepada bidang Telekomunikasi di kabupaten/kota (biasanya pendaftaran dan izin dari bidang telekomunikasi diharuskan ada sebelum membuat SIUP dan TDP.

Mendapatkan Loyalitas Pembaca

Ada beberapa hal yang juga sangat penting setelah memiliki Badan Hukum Pers. Karena selanjutnya adalah bagaimana melakukan ha-hal yang juga sama pentingnya dengan pendirian badan hukum  pers yaitu membangun media yang konsisten menyajikan informasi yang tepat dan lengkap. 

Saat ini banyak media online di Indonesia yang mengedepankan aspek pengangkatan tema dan judul sensitif yang membuat pembaca sangat penasaran. Misalnya judul "Jumlah Hewan Ternak di Purwakarta Lebih Banyak dari Jumlah Penduduknya" judul-judul semacam ini sangat menarik perharian pembaca tapi terkadang tidak mempertimbangkan aspek kroscek faktual. Pembaca yang tahu percis di lapangan mungkin menilai judul ini seperti lelucon atau humor. Karenannya penting untuk menyajikan informasi dan berita yeng tepat dan lengkap.

Saran saya sendiri sebagai praktisi media mengedepankan tulisan yang jujur tanpa melebihkan dan mengurangi adalah sesuatu yang layak diperoleh oleh pembaca. Karneannya sangat penting bagi perusahaan media online untuk mengedepankan keakuratan informasi. Sehingga ada beberapa saran yang menurut saya ini menjadi asalan utama perusahaan media online mendapatkan pembaca loyal yangs setiap hari kembali lagi membaca media onlinenya,:

  1. Keakuratan informasi yang disampaikan media, (tidak melebih-lebihkan informasi karena mungkin saja ada orang yang lebih tahu percis kejadian sesuatu tapi tidak menjadi sumber berita);
  2. Informasi yang lengkap, yang dibutuhkan pembaca saat ini adalah informasi yang lengkap, (daripada memenggal naskah berita menjadi naskah bersambung sebaiknya dijelaskan rinci saja, terlebih bila judul baru yang diklik lama dibuka, kan repot);
  3. Informasi yang disajikan adalah original atau asli, aspek yang penting diperhatikan menyajikan informasi yang asli, tidak kaku dengan bahasa baku pemilihan kata yang familiar di telinga sangat menyenangkan pembaca;
  4. Tidak membuat judul yang sangat mengejutkan padahal isi informasinya biasa saja, sebagian pembaca terkadang ingin mendapat informasi yang sesungguhnya ketimbang judulu yang dibuat mengejutkan, dan berita yang viral menurut saya bukan terletak pada judulnya tapi isi/ konten beritanya;
  5. Konsisten memberikan informasi yang asli, mengalir seperti sesungguhnya dan menambah wawasan keilmuan dan informasi pembaca. Misalnya ada seorang pembaca yang akan bepergian ke suatu daerah, maka informasi yang dibutuhkan adalah jalur yang akan dilalui semakin lengkap informasi yang didapat semakin suka pembaca dengan berita yang disajikan;
  6. Tidak mengkopi paste tulisan orang lain bila informasi yang disajikan sangat rumit dan samar. Karena kesamaran informasi yang didapat terkadang membuat pembaca merasa percuma membaca berita.
Baiklah demikian tulisan saya pada kali ini tentang Memulai Bisnis Media Online dari Legalitas Hingga Loyalitas, semoga menambah informasi dan referensi yang mencerahkan. Salam Hormat.





Comments