Pilkada Jabar 2018 - Tanggal 15 September 2016 Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menetapkan Enam Peraturan KPU (PKPU) terbaru sebagai bagian dari mekanisme Pemilu Kepala Daerah.
Meski demikian hingga saat ini KPU masih kesulitan untuk memastikan DPR RI bisa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pilkada Serentak 2015.
PKPU yang telah ditapkan KPU :
- PKPU Tahapan, Jadwal dan Program
- PKPU Pemutakhiran Data Pemilih
- PKPU Daerah Khusus
- PKPU Logistik
PKPU yang belum ditetapkan KPU (proses pembahasa) :
- PKPU Pencalonan
- PKPU Kampanye
- PKPU Dana Kampanye
- PKPU Partisipasi Masyarakat
- PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara
- PKPU Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa sampai saat ini 9 September 2016 KPU masih menunggu hasi dari DPR RI soal apakah sudah dilakukan RDP dengan pemerintah. DPR RI sendiri menjanjikan Enam PKPU yang belum disahkan harus selesai pada 15 September 2016.
KPU sendiri mendorong agar DPR RI dan pemerintah dapat segera membahas dan menyelesaikan Enam PKPU tersebut. Karena sebelumnya KPU meminta pengesahan PKPU ini batas akhir dilakukan pada 30 Oktober 2016, sayangnya DPR meminta lebih cepat.
Kalaupun tidak dilakukan RDP maka sulusi terbaiknya adalah DPR menyampaikan masukan tertulis kepada KPU. Hasil masukan itu kemudian menjadi kekuatan bagi KPU untuk mengesahkan PKPU tepat waktu. Paling buruk yaitu mengusulkan perubahan tahapan RDP.
Pastinya pada posisi ini KPU berada pada posisi dilematis di hadapkan pada dua pilihan yang sama-sama pentingnya yaitu, batas akhir pengesahan PKPU yang sempit, dan DPR belum melakukan RDP dengan pemerintah. Kondisi ini yang membuat KPU sulit untuk lebih cepat mengambil keputusan karena memang mekanisme dan tahapannya, enam PKPU lanjutan mesti diselesaikan pada 15 September 2016.
Meski demikian saran masukan kepda KPU yang tepat adalah bila ingin mengedepankan aspek ketepatan sebagaimana PKPU melalui tahapan RDP dan sesuai jadwal maka, DPR RI aktif melakukan pembahsan dengan pemerintah. Tentunya dengan perhitungan bahwa citra nama baik KPU dan DPR sebagai pembuat PKPU dipertaruhkan. Maka mau tidak mau harus dilakukan tindakan cepat aktif antar lembaga agar sesuai jadwal tahapan.
Dari Enam PKPU yang akan disahkan KPU ada Satu PKPU yang saat ini dianggap janggal dan mendapat banyak respon dari masyarakat luas yaitu PKPU Pencalonan.
PKPU No 9 Tahun 2016
PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah dianggap paling dekat untuk melabrak peraturan lainnya yaitu, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. PKPU ini sendiri adalah revisi dari PKPU Nomor 9 tahun 2016 dimana pada salah satu klausul pasal dalam PKPU 9 tahun 2016 ini disebutkan "Seorang terpidana hukum percobaan dapat mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah".
Sebagaimana pada Pasal 7 ayat (2) huruf g pada UU Nomor 10 tahun 2016 ini dijelaskan secara rinci bahwa dapat mencalonkan diri dalam Pilkada adalah orang yang belum pernah terpidana atau mantan terpidana. Kalaupun berniat mencalonkan Kepala Daerah maka diharuskanmengumumkan mencalonkan diri.
Sehingga bisa dikatakan karena sifatnya teknis maka semestinya PKPU harus dibuatkan secara rinci dan teknis dengan baik dengan ketentuan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya yaitu UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam UU ini secara rinci disebutkan bahwa tidak ada ruang bagi terpidana baik itu hukuman murni maupun hukuman percobaan.

Comments
Post a Comment